Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Humas Diktiristek
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Humas Diktiristek

Kemendikbudristek Bentuk Tim Teknis Pascapembekuan MWA UNS, Ini Fungsinya

Citra Larasati • 07 April 2023 13:30
Jakarta:  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membentuk tim teknis untuk membantunya dalam menjalankan fungsi dan kewenangan Majeli Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang untuk sementara diambil alih Kemendikbudristek.  Ini menyusul pembekuan dan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS oleh Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
 
Plt. Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam menegaskan, Kementerian tidak menghentikan keanggotaan MWA UNS, melainkan sebatas membekukan. "Saat ini kita tidak menghentikan keanggotaan MWA UNS, kecuali kalau ada yang mengundurkan diri. Yang kita lakukan adalah membekukan sementara organ MWA dan kewenangannya diambil alih kementerian (Kemendikbudristek)," kata Nizam kepada Medcom.id, Jumat, 7 April 2023.

Tim Teknis

"Fungsi dan kewenangan MWA selama dibekukan tersebut diambil alih oleh Menteri. Untuk membantu Menteri menjalankan fungsi tersebut dibentuk tim teknis, terdiri atas 7 orang dari Kemendikbudristek," terangnya.
 
Tim teknis ini berperan untuk membantu Mendikbudristek dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai MWA. "Seperti me-review rencana anggaran, melakukan pengawasan, arahan kebijakan-kebijakan non akademik, dan sebagainya," beber guru besar Fakultas Teknik UGM ini.

Untuk itu ia berharap, seluruh anggota MWA UNS yang dibekukan tersebut kooperatif mengikuti keputusan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Permen tersebut berdampak pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pilrek UNS beberapa waktu lalu.
 
"Karenanya kita sangat berharap MWA UNS yang sudah dibekukan anggotanya kooperatif mengikuti Permen. Agar segera dapat kita tata bersama, sehingga UNS bisa segera normal kembali tata kelolanya.  Semoga UNS segera normal kembali," kata Nizam.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Surat Keputusan Mendikbudristek tersebut bernomor No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023.
 
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.  "Betul mba. Karena tanggal 11 (April) masa jabatan rektor, seluruh wakil rektor, dekan berakhir. Sehingga jabatan rektor Prof. Jamal diperpanjang agar tidak ada kekosongan pimpinan," kata Nizam kepada Medcom, Kamis, 6 April 2023.
 
Perpanjangan masa jabatan rektor ini berlaku hingga adanya rektor UNS baru hasil pemilihan rektor ulang oleh Majelis Wali Amanat baru yang kini tengah ditata ulang Kemendikbudristek.
 
Baca juga:  Kisruh Pilrek, Nadiem Perpanjang Masa Jabatan Rektor UNS Jamal Wiwoho

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan