Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Kisruh Pilrek, Nadiem Perpanjang Masa Jabatan Rektor UNS Jamal Wiwoho

Citra Larasati • 06 April 2023 16:18
Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Keputusan memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. Surat Keputusan Mendikbudristek tersebut bernomor No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023.
 
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Medcom.id, Kamis, 6 April 2023.  "Betul mba. Karena tanggal 11 (April) masa jabatan rektor, seluruh wakil rektor, dekan berakhir. Sehingga jabatan rektor Prof. Jamal diperpanjang agar tidak ada kekosongan pimpinan," kata Nizam kepada Medcom, Kamis, 6 April 2023.
 
Perpanjangan masa jabatan rektor ini berlaku hingga adanya rektor UNS baru hasil pemilihan rektor ulang oleh Majelis Wali Amanat baru yang kini tengah dibangun Kemendikbudristek.

Nizam juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.  Permen tersebut berdampak pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek) UNS beberapa waktu lalu.
 
Menurutnya, pasca permen tersebut, pihak Kemendikbudristek akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan hasil temuan Itjen Kemendikbudristek.  "Permen tersebut kan keluar berdasarkan hasil temuan Irjen, karenanya akan dilakukan pemanggilan oleh Kementerian," ujar Nizam. 
 
Sebelumnya, sivitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) meminta Majelis Wali Amanat nonaktif untuk mematuhi isi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.  Permen tersebut berdampak pada pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek) UNS beberapa waktu lalu.
 
Sivitas Akademika UNS berharap seluruh pihak mengawal dipatuhinya Permendikbudristek tersebut.  Juga mengingatkan MWA untuk mematuhi permendikbudristek, termasuk untuk tidak melanjutkan agenda pelantikan rektor terpilih UNS yang semula dijadwalkan pada 12 April 2023. 
 
"Ya sebaiknya patuh kepada apa yang disampaikan Kemendikbudristek, jika sampai masih melantik rektor terpilih, itu sama saja makar atau pembangkangan terhadap pemerintah. Semoga tidak terjadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Reviono kepada Medcom.id, Rabu, 5 Maret 2023.
 
Di satu sisi, MWA UNS mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu.  Menyusul dibekukannya MWA dan pembatalan hasil pilrek UNS periode 2023-2028.
 
"Enggak ada yang enggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," kata Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Selasa, 4 April 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Baca juga:  Sivitas Akademika Minta MWA UNS Patuhi Permendikbudristek 'Pembatalan Hasil Pilrek'

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan