Pengamat pendidikan Doni Koesoema. DOK YouTube
Pengamat pendidikan Doni Koesoema. DOK YouTube

Tunjangan Khusus Guru 3T Amanat UU Sisdiknas, Persesjen Harus Mengikuti

Ilham Pratama Putra • 24 Februari 2023 10:58
Jakarta: Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2022 disebut jadi penghambat guru di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) menerima tunjangan. Padahal, tunjangan khusus 3T merupakan amanat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
"Karena itu, Persekjen yang membatasi kuota penerima tunjangan khusus di daerah 3T, sama sekali tidak punya dasar. Persekjen seharusnya mengikuti regulasi di atasnya, yaitu UU Sisdiknas," papar pengamat pendidikan Doni Koesoema dalam YouTube Pendidikan Karakter Utuh dikutip Jumat, 24 Februari 2023.
 
Selain itu, tunjangan khusus juga diatur dalam UU Guru dan Dosen. Doni mengatakan guru yang sudah memenuhi verifikasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tak ada lagi alasan memberikan kuota penerimaan tunjangan.

"Kalau guru sudah memenuhi verifikasi di Dapodik dan memang bekerja di daerah terpencil itu, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan kuota, semuanya mesti dapat tidak ada kuota," tegas dia.
 
Doni mengatakan perihal anggaran juga harusnya tak jadi soal. Sebab, anggaran dapat diselaraskan.
 
"Anggaran pada tahun berikutnya bisa diselaraskan dengan adanya data-data Dapodik penerima tunjangan khusus di daerah terpencil ini," tutur Doni.
 
Baca juga: Alokasi Terbesar Anggaran Kemendikbudristek untuk PIP hingga Tunjangan Guru 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan