Ilustrasi Pemilu. DOK Medcom.id
Ilustrasi Pemilu. DOK Medcom.id

Pelibatan Anak dalam Kampanye Disebut Memperburuk Psikologis

Ilham Pratama Putra • 09 Agustus 2023 21:03
Jakarta: Pelibatan anak di bawah usia 17 tahun dalam pemilahan umum (Pemilu) tidak diperbolehkan. Pemilu dikhawatirkan akan berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak.
 
"Emosi dan perasaan yang kuat yang sering dibawa oleh pemilu dapat memperburuk stres, kecemasan, dan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak," kata staf ahli bidang regulasi Kemendikbudristek, Nur Syarifah, dalam diskusi Guru dan Pemilu Ramah Anak secara daring, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Nur mengatakan pelibatan anak dalam kampanye juga berdampak pada kenyamanan anak. Dia menyebut banyak anak terampas waktunya untuk mengisi waktu luang yang berkualitas.

"Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi sasaran bullying karena politik identitas ataupun perbedaan pilihan antara orang tua anak," beber dia.
 
Nur mengingatkan orang tua di sekitar anak terkait pemilu. Pilihan politik orang tua, termasuk guru diharapkan tak berdampak pada anak.
 
"Profesionalisme guru dan dosen, iklim pendidikan, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan ini juga penting. Sehingga, sudah seharusnya sekolah dan perguruan tinggi tidak dijadikan wadah propaganda berbasis sentimen politik tertentu," tegas dia.
 
Baca juga: KPAI Minta Guru Mengenali Bentuk Pelanggaran Hak Anak dalam Pemilu

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan