Ilustrasi pendaftaran seleksi CASN 2023. DOK website
Ilustrasi pendaftaran seleksi CASN 2023. DOK website

86,65% Instansi Selesai Verval Formasi Seleksi CASN 2023

Renatha Swasty • 21 September 2023 09:47
Jakarta: Pembukaan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sempat diundur dari semula 17 September menjadi 20 September 2023. Salah satu alasan mundurnya jadwal ini karena masih ada instansi yang belum selesai melakukan proses verifikasi-validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023.
 
Data BKN per 20 September 2023 mencatat proses verval formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya terhitung sudah mencapai 86,65 persen.
 
Dari total 86,65 persen penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89 persen; PPPK Guru 93,15 persen; PPPK Teknis 87,01 persen; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57 persen.

"Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
 
BKN telah membuka pendaftaran seleksi CASN 2023 pada Rabu, 20 September 2023 dimulai dari pembuatan akun pukul 20:09:23 dan pendaftaran pukul 23:09:20 WIB.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyebut telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023. Pihaknya juga mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi.
 
"Juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai," beber dia.
 
Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional. Rinciannya minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
 
Baca juga: Simak, Ini Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan