Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Alasan PPDB SMA/SMK Yogyakarta Gunakan Nilai USBN SD

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juni 2020 21:33
Jakarta: Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Yogyakarta, Didik Wardaya menyebut, penggunaan skema nilai gabungan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/K tahun ajaran 2020/2021  merupakan alternatif yang paling memungkinkan.
 
Didik mengatakan, tahun ini seharusnya memasukkan nilai sebagai salah satu instrumen penilaian seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun karena UN dihapuskan tahun ini, maka diperlukan instrumen lain, dengan menggabungkan sejumlah nilai capaian siswa.
 
Instrumen nilai gabungan tersebut adalah nilai rapor SMP/Mts dari semester 1 sampai 5, nilai rata-rata UN sekolah 4 tahun terakhir, nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD, dari tiga mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, kemudian akreditasi sekolah.

“Kami kesulitan mencari alat melihat prestasi anak, mudah-mudahan PPDB 2020/2021 SMA/SMK ini bisa memuaskan semua pihak.  Kami pun sendiri tidak yakin di saat pandemi, tapi Ini menjadi alternatif yang bisa Kita lakukan,” ungkap Didik dalam Webinar yang digelar oleh Harian Kedaulatan Rakyat bertajuk 'Problema PPDB DIY di Saat Pandemi Covid-19', di kanal YouTube KR TV, Jumat, 11 Juni 2020.
 
Baca juga:  PPDB Yogyakarta Tak Perlu Unggah Nilai Rapor, Otomatis Terdata
 
Ia menjelaskan, bahwa bobot untuk nilai rapor semester 1-5 saat di SMP yakni 60 persen. Kemudian USBN 40 persen.  “Jumlah keduanya dengan diberikan bobot 80 persen, ditambah rerata nilai UN sekolah 4 tahun terakhir dengan bobot 10 persen, ditambah nilai akreditasi sekolah dengan bobot 10 persen,” jelasnya.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan instrumen PPDB dengan nilai gabungan ini digunakan untuk jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan afirmasi. Sementara untuk tambahan prestasi sudah ada petunjuk teknis yang mengatur untuk prestasi tambahan.
 
Yakni prestasi yang akan diakomodasi didapatkan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidian dan Kebudayaan, dan KONI.  “Tapi sifatanya instansi lembaga yang terbuka, tidak berjenjang tidak kami akui,” terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan