Rektor Unnes, Fathur Rokhman mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu sudah terjadi cukup lama. "Kejadiannya saat masa Pemilihan Presiden 2019," kata Fathur dikutip dari Antara.
Menurut dia, dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu diduga mengunggah beberapa konten yang isinya ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya. Dosen SP, lanjut dia, kemudian diperiksa oleh tim siber Unnes hingga akhirnya turun surat berkaitan dengan pembinaan aparatur.
"Pembinaan berupa menonaktifkan dari tugas Tridarma Perguruan Tinggi. Meski demikian status kepegawaiannya masih," katanya.
Ia menjelaskan, pembebasan tugas yang mulai berlaku 12 Februari 2020 itu bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga ada keputusan tetap. Fathur menegaskan, Unnes akan bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang diduga memiliki ideologi merusak yang dikhawatirkan berdampak pada mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News