Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

PTN Naikkan UKT Mesti Dikonsultasikan dan Dapat Persetujuan Kemendikbudristek

Ilham Pratama Putra • 10 Mei 2024 14:00
Jakarta: Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak bisa dilakukan semaunya. Begitupula dengan kenaikan UKT mesti dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
 
"Dalam proses penetapan UKT tersebut, PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, kepada Medcom.id, Jumat 10 Mei 2024.
 
Aturan tersebut merujuk kepada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).

SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
 
"BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT," tutur dia.
 
Baca juga: Kemendikbudristek Bantah UKT di PTNBH Naik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan