Pernyataan ini disampaikan Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, M. Hasan Chabibi menjawab kekhawatiran dan banyaknya pertanyaan yang kerap diterima dari masyarakat. Yakni terkait keamanan data pribadi penerima bantua subsidi kuota internet.
Menurut Hasan, program Subsidi Kuota Internet ini menerapkan sistem perlindungan data yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu kenapa kami pakai data Dapodik (pangkalan data pokok pendidikan) dan PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Kami tidak berani pakai di luar Dapodik dan PD Dikti," tegas Hasan, dalam Konferensi Pers bertema "Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020" yang digelar secara daring, Selasa, 29 September 2020.
Baca juga: Kuota Umum Internet Cuma 5GB Dikritik, Ini Jawaban Kemendikbud
Tidak hanya itu, Kemendikbud juga menerapkan sistem perlindungan data dengan membuat kesepakatan tentang jaminan keamanan dengan seluruh pihak yang terlibat dalam program ini. "Seluruh kesepakatan ini ditandatangani di atas materai," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghimpun nomor telepon seluler (ponsel) siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, yang telah dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Data nomor telepon ini akan menjadi acuan penyaluran subsidi kuota internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Hasan menjelaskan bahwa sebanyak 27,3 juta nomor telah terdaftar untuk menerima subsidi kuota internet dari Kemendikbud per hari ini, Selasa, 29 September 2020. Jumlah tersebut masih jauh dari total target pendataan, yakni sebesar 59,5 juta penerima, yang terdiri dari 50,7 juta peserta didik, 3,4 juta pendidik, 5,1 mahasiswa, dan 257.217 dosen.
"27,3 juta bantuan disalurkan di bulan September," tutup Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News