"Dalam penegakan KEKPP tidak boleh melanggar independensi periset, periset memiliki kebebasan dalam hal kebebasan akademik," jelas Thomas dalam BRIEF #113
Ramadhan dan Filosofi Etika: Kode Etik dan Kode Perilaku Periset di YouTube BRIN dikutip Senin, 25 Maret 2024.
Dia menjelaskan sejatinya kode etik dan kode perilaku profesi tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Organisasi profesi bagi periset, dalam hal ini PPI, bertugas menyusun kode etik dan perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
"Dalam hal kode etik periset, hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan PPI nomor PER-02/PP/PPI/VI/2022 tentang KEKPP," tegas dia.
Penegakan KEKPP juga berdasarkan atas asas praduga tak melanggar. Yaitu yang bersangkutan dianggap tidak melakukan pelanggaran sampai terbukti secara sah dan meyakinkan diputuskan oleh Majelis Sidang Kehormatan Periset.
"KEKPP tersebut bertujuan untuk menegakkan harkat, martabat, kehormatan, integritas, dan kredibilitas periset. Di sisi lain, ketika periset melakukan pelanggaran kode etik dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran ilmiahnya, dapat diberi sanksi oleh Majelis Sidang Kehormatan Periset,” ujar Thomas.
Baca juga: 4 Sosok Akademisi Perempuan Berprestasi yang Menginspirasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News