Ilustrasi Pembelajaran (Foto: Medcom.id/Yurike Budiman)
Ilustrasi Pembelajaran (Foto: Medcom.id/Yurike Budiman)

4 Kota Ini Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan Pelaksanaan Pembelajaran

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 Februari 2022 20:18
Jakarta: Sebanyak empat di Jawa-Bali naik level ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Ketentuan itu berlaku sepekan ke depan.
 
"Meski telah mengikuti Level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam (PPKM) Level 4," kata  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin, 21 Februari 2022.
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Daftar wilayah masuk PPKM Level 4

Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4:
  1. Kota Cirebon
  2. Kota Tegal
  3. Kota Magelang
  4. Kota Madiun

Aturan elaksanaan pembelajaran PPKM Level 4

Dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Lalu bagaimana pelaksanaan pembelajaran untuk wilayah PPKM Level 4?

Berdasarkan SKB 4 Menteri, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tulis SKB 4 Menteri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 22 Februari 2022.

Aturan lengkap PPKM Level 4

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku selama sepekan ke depan:
1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan