"KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal KPAI, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali," ujar Retno dalam keterangannya, Jumat, 10 Desember 2021.
Retno mengutuk keras perbuatan oknum guru pesantren tersebut. KPAI juga mendorong pemulihan psikologi terhadap korban juga keluarga. KPAI juga meminta negara menjamin hak atas pendidikan para korban
"Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," ungkapnya.
Kemudian, Retno juga meminta pemerintah memperhatikan hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan. Termasuk, pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. "Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," ujarnya.
Baca: Pesantren di Cibiru Tempat 12 Santri Diperkosa Tak Berizin
KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini. Penuntutan pun dimuat dengan hukuman maksimal.
"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," tegasnya.
Retno meminta Pemprov Jawa Barat berkonsentrasi dalam pemenuhan hak-hak anak korban. Sebab, proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Sebanyak 12 santriwati pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat jadi korban pemerkosaan. Beberapa korban hamil hingga melahirkan. Ironisnya, pelaku adalah oknum pengajar sekaligus pimpinan di pesantren bernama Madanai Boarding School Cibiru itu.
Kasus ini telah sampai di meja hijau. Kementerian Agama juga telah menutup pesantren tersebut, dan mencabut izin operasional yayasan yang menaunginya. (Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News