Melalui surat edaran, Pemkot Depok juga menganjurkan siswa membawa bekal minuman dan makanan serta tidak jajan di sekolah. Lalu, langsung pulang ke rumah setelah waktu pelajaran selesai, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Siswa yang mengikuti PTM terbatas diwajibkan memakai masker dua lapis, yang terdiri atas masker medis dan masker kain yang menutupi hidung, mulut, dan dagu atau masker tembus pandang bagi peserta didik disabilitas rungu.
Menurut surat edaran pemerintah kota, masker harus dipakai selama dalam perjalanan berangkat menuju dan pulang dari sekolah, serta selama berada di sekolah. Masker harus diganti setiap empat jam.
Peserta didik juga harus mencuci tangan memakai sabun atau cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan sarana transportasi, sebelum masuk area sekolah, selama berada di sekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.
Baca: 36 Sekolah di Palangka Raya Sudah PTM Terbatas
Peserta didik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, tidak saling meminjam peralatan pribadi, membawa masker cadangan dan cairan antiseptik untuk mencuci tangan. Kemudian, konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.
Para peserta didik wajib menjalankan protokol kesehatan hingga pulang ke rumah. Saat tiba di rumah mereka harus melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan mendisinfeksinya, mencuci tangan pakai sabun, serta mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan orang lain di rumah.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia (indra penciuman terganggu), ageusia (indra perasa terganggu), maka peserta didik diwajibkan melapor kepada orang tua, wali kelas, dan sekolah. Selanjutnya, untuk sementara tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pemkot Depok melakukan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan selama pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Penerbitan surat edaran mengenai protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News