Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Zoom
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Zoom

Beri Dukungan, Menag: Permendikbudristek PPKS Bentuk Moderasi Beragama

Ilham Pratama Putra • 12 November 2021 18:02
Jakarta: Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungannya untuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
 
Menurut Yaqut, aturan tersebut sebagai bentuk moderasi beragama yang menjawab isu keagamaan dan kebangsaan.  "Karena kami juga terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi untuk menghadapi isu keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers daring Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat, 12 November 2021.
 
Adapun, definisi moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil, berimbang, taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

"Hemat saya, perlindungan kepada sivitas akademi merupakan implementasi moderasi beragama, yaitu melindungi martabat kemanusiaan.  Tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan manusia apapun jenis kelaminnya, agama, suku dan ras atau latar belakang yang lain dari tindakan yang merendahkan kehormatan sebagai manusia di tempat manapun, tidak terkecuali di perguruan tinggi," ujarnya.
 
Baca juga:  Dituding Permendikbudristek PPKS 'Melegalkan Zina', Nadiem: Siap Sowan dan Dialog
 
Dia menyampaikan, aturan tersebut juga akan berlangsung di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).  Mengingat bahwa PTKIN berada di bawah tanggung jawab Kemenag.
 
"Ini momentum utama kita berbuat baik untuk bangsa dan negara, terutama dunia pendidikan. Saya menjamin Kemenag akan memberikan dukungan sepenuhnya, " jelas dia.
 
Ia pun berharap, regulasi ini dapat membuat sivitas akademika di perguruan tinggi dapat menjadi panutan dan duta anti kekerasan seksual, maupun kekerasan lainnya. "Ini penting semua pihak berkepentingan untuk memberikan dukungan yang lebih baik," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan