Ilustrasi SPMB. DOK MI/Adri Wijayanto
Ilustrasi SPMB. DOK MI/Adri Wijayanto

Pemkot Tangsel Gandeng 92 Sekolah Swasta dalam SPMB 2025

Renatha Swasty • 19 Juni 2025 19:04
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta. 
 
“Kami punya bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak keterima di negeri. Kami bekerja sama dengan 92 sekolah swasta. Jadi ketika murid-murid itu tadi tidak keterima di sekolah negeri, mereka akan tersalurkan ke sekolah-sekolah pendamping yang sudah bekerja sama dengan kami,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 19 Juni 2025. 
 
Deden memaparkan di Tangerang Selatan, terdapat 24 SMP negeri, dengan daya tampung 7 ribu siswa. Sementara itu, tren setiap tahun, dari 25 ribu lulusan SD, 12 ribu di antaranya mendaftar ke sekolah negeri. Sehingga, ada selisih sebanyak 5 ribu siswa. 

"Ini solusi kami untuk akses pendidikan bagi warga Tangsel tanpa terkecuali. Sekolah swasta tadi juga terverifikasi di awal ketika bermitra dengan kami. Kami pun meyakinkan sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya,” tutur Deden.
 
Hal serupa dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Irpan Maidelis, menyebut Pemkot Pekanbaru telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 16 sekolah swasta
 
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya, dan status pembiayaan mereka disamakan dengan siswa di sekolah negeri.
 
“Status pembiayaannya nanti sama dengan sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi tidak ada diminta biaya, baik SPP, ujian, dan biaya lainnya. Gratis sama dengan sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Irpan.
 
Selain itu, Wali Kota Pekanbaru akan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Afirmasi kepada seluruh sekolah swasta di Kota Pekanbaru bagi siswa tidak mampu, yang tidak tertampung di sekolah negeri. Termasuk, uang pakaian siswa juga diberikan sebanyak tiga pasang. 
 
Baca juga: SPMB 2025 Gandeng Sekolah Swasta, Penting untuk Tekan Angka Putus Sekolah, 

“Akan diberikan dana BOSDA Afirmasi sebesar Rp1,5 juta per siswa. Itu sudah dimasukan ke dalam APBD untuk tahun 2025 ini,” beber dia. 
 
Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB 2025. Sisanya, akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025. 
 
Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul telah ditangani.
 
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto. 
 
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan bila menemukan pelanggaran untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.
 
Sejumlah pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.
 
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan. Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB. Selain itu, ditegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan