Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan SPMB 2025 berprinsip dan mengedepankan aspek pemerataan, berkeadilan, dan kualitas layanan pendidikan. “Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan wilayah/rayonisasi. Sehingga pelibatan sekolah swasta sangat penting untuk memastikan ketercukupan daya tampung seluruh calon murid baru,” ujar Gogot.
Dengan pelaksanaan SPMB yang sudah berlangsung di sejumlah wilayah, Gogot mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menyukseskan SPMB. “Perencanaan SPMB dengan melakukan pemetaan pendudukan dan sebaran sekolah menjadi hal utama terpenuhnya daya tampung murid di daerah. Selain itu, pelibatan sekolah swasta dan pemberian beasiswa kepada murid untuk bersekolah di sekolah swasta juga penting dalam menekan angka anak putus sekolah di suatu daerah,” tambah Gogot.
Salah satu kesuksesan tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin. Ia mengungkapkan, pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah menghasilkan sejumlah praktik baik, di antaranya adalah pemberian perluasan akses bagi keluarga kurang mampu melalui sekolah boarding di tiga SMK negeri yang berada di Kota Semarang, Pati, dan Purbalingga. Selain itu, terdapat juga pemberian kuota sebanyak 3% daya tampung khusus kepada anak tidak sekolah dan anak panti asuhan.
“Pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah juga memberikan prioritas utama kepada calon murid penyandang disabilitas. Lebih lanjut, kami juga memberikan kuota sebesar 5% daya tampung bagi calon murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” ungkap Sadimin.
Baca juga: SPMB Jateng 2025 Gandeng 139 SMA dan SMK Swasta, Masing-Masing Buka 1 Rombel |
Cegah Kecurangan SPMB 2025
Praktik baik lainnya juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, yang merilis Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam SE tersebut ditegaskan Pemerintah Kota Sawahlunto mengimbau untuk tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB jadi tindakan koruptif dan tidak yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki resiko tindak pidana.Selain itu, dalam SE yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan, juga mengajak kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di wilayah kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News