Paskibraka. Foto: Setpres
Paskibraka. Foto: Setpres

Ulama Aceh Kecam Aturan Paskibraka Lepas Jilbab

Citra Larasati • 15 Agustus 2024 06:00
Jakarta:  Aturan yang tidak memberikan ruang bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk berjilbab saat melaksanakan tugas pengibaran bendera saat HUT ke-79 RI terus menuai kecaman dari berbahai pihak.  Salah satunya dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.
 
Ketua PWNU Aceh Teungku Haji Faisal Ali mengecam larangan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.  Mengutip laman NU Online, salah satu putri terbaik Aceh masuk dalam daftar anggota Paskibraka yang melepas jilbab tersebut. 
 
Pria yang akrab disapa Abu Faisal itu meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah dibebaskan untuk kembali berjilbab. “Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujarnya, kepada NU Online

Abu Faisal yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menyebutkan, berbagai kecaman dan protes ramai bermunculan di jejaring sosial media di Aceh.  Mulai dari akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.
 
"Mereka menyayangkan jika ada pemaksaan lepas jilbab, meski wakil dari Aceh sudah kembali mengenakan jilbab saat sesi latihan pagi ini," paparnya.
 
Aktivis Dayah (pesantren) Aceh Tgk Mustafa Woyla aktivis juga mengecam tindakan tersebut meskipun adanya kabar sudah kembali dipakai setelah menuai banyak kecaman. Tokoh muda yang juga Sekretaris Tastafi Banda Aceh itu menjelaskan, anggota Paskibraka Putri asal Aceh yang sebelumnya berjilbab, kini tampil tanpa jilbab di kepalanya.
 
Kondisi serupa juga ditemukan pada anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab. “Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berjilbab, telah tampil tanpa balutan jilbab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berjilbab, mereka mengalami kondisi yang sama,” ungkapnya.
 
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan, Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. “Aksi pelepasan jilbab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya. 
 
Mengutip laman NU Online, terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP.
 
Perempuan yang berjilbab dari 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua. Perempuan yang lepas jilbab menimpa wakil dari Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
 
Dzawata Paskibraka Nasional 2024 setelah mengikuti seleksi dari tingkat sekolah, kota/kabupaten, hingga provinsi. Dzawata merupakan putri dari pasangan Zukhri dan Sadrina.
 
Zukhri merupakan salah seorang Kepala desa (Keuchik) Gampong Kayee Panyang di wilayah Kecamatan Kembang Tanjung, sedangkan ibunya Sadrina Kepala SDN Teungoh Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

BPIP klaim tidak ada paksaan

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menegaskan tidak ada pemaksaan melepas jilbab kepada Paskibraka putri. "Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
 
Yudian menyebut penampilan Paskibraka putri yang terlihat tidak mengenakan jilbab saat Pengukuhan Paskibraka 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara dilakukan sukarela. Hal itu menyusul persyaratan sejak awal pendaftaran.
 
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian.
 
Dia menyebut mereka melepas jilbab hanya saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Anggota Paskibraka putri dipersilakan menggunakan jilbab di luar kegiatan itu.
 
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," kata Yudian.
 
Yudian menuturkan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bineka Tunggal Ika. BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.
 
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” papar dia.
 
Saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
 

Persyaratan calon Paskibraka dalam hal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka:

Tata pakaian Paskibraka

  1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih
  2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih
  3. Kelengkapan seragam dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
  • Setangan leher merah putih
  • Sarung tangan warna putih
  • Kaos kaki warna putih
  • Sepatu pantofel warna hitam
  • Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
b. Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
  • Peci
  • Pin Garuda Pancasila
  • Lambang korps Paskibraka
  • Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
  • Nama dan lambang daera
  • Papan nama
  • Epolet
c. Kebersihan badan
  • Kerapian dan kebersihan pakaian
  • Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
  • Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
  • Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
  • Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
 
Baca juga:  Anggota Paskibraka 2024 Lepas Hijab, Kepala BPIP: Tidak Dipaksa, Sukarela
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan