"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Mu'ti, di Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Mu'ti menjelaskan, proses revisi UU Sisdiknas menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembahasannya melibatkan empat kementerian yaitu Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendiktisaintek. Prosesnya saat ini sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik.
"Sekarang juga dalam tahapan penyusunan naskah akademik berkait dengan kemungkinan empat undang-undang menjadi satu undang-undang saja," jelasnya.
Resentralisasi Guru
Mu'ti mengungkapkan, salah satu pembahasan yang juga muncul dalam revisi UU Sisdiknas yaitu resentralisasi guru. Menurutnya, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.Baca juga: Revisi UU Sisdiknas, Resentralisasi Guru Jadi Sorotan |
Dia melanjutkan, proses pembahasan revisi UU Sisdiknas akan selaras dengan revisi Undang-undang Otonomi Daerah. Hal tersebut diperlukan untuk membahas posisi bidang pendidikan masuk dalam otonomi pemerintah daerah atau dikelola pusat.
"Nah, sekarang melihat berbagai persoalan yang muncul, terutama menyangkut pembangunan sekolah, kemudian juga tata kelola, dan sebagainya itu, ada wacana undang-undang otonomi itu diamandemen," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, resentralisasi tata kelola guru sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Begitu juga dengan Revisi UU Sisdiknas dan Revisi UU Otda.
"Undang-undang (Sisdiknas) dalam RPJP sudah masuk. Kemudian rencana revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga sudah masuk ke Prolegnas 2025, jadi kemungkinan akan berjalan bersamaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News