Poltekesos menjadi benchmark perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawatahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan aplikasi di lapangan (Foto:Dok.Poltekesos)
Poltekesos menjadi benchmark perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawatahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan aplikasi di lapangan (Foto:Dok.Poltekesos)

Poltekesos Rombak Bahan Ajar Sikapi Masalah Sosial

Rosa Anggreati • 05 Juni 2023 13:15
Jakarta: Menyikapi dinamika perkembangan dan variasi masalah sosial, diperlukan suatu analisa dan kajian yang mendalan dalam memecahkan dan menyelesaikan masalahsosial tersebut. Perlu sebuah kajian lengkap baik secara keilmuan maupun empirik.
 
Kementerian Sosial (Kemensos) diserahkan tugas mengatasi dan menyelesaikan 26 permasalahan sosial yang terhimpun dalam kategori keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan, ketertinggalan, dan kebencanaan. Sebagaimana selalu dilakukan dan disampaikan oleh Menteri Sosial, bahwa kita harus bersikap proaktif, melihat, mendengar, dan menyelesaikan.
 
Inilah yang menjadi kekuatan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan milik Kemensos, untuk ikut menyikapi keadaan dan melengkapi keinginan dari Mensos.

Poltekesos adalah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi benchmark perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawatahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan konteks aplikasi di lapangan. Platform ini menjadi penting karena kesejahteraan sosial bukan sekadar bicara kemiskinan atau ketidakmampuan saja, tetapi juga bicara tentang perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial.
 
"Bahan ajar merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk membantu dosen/instruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kemungkinan mahasiswa untuk belajar," kata Kepala Program Pendidikan Pekerjaan Sosial Poltekesos, DR. Aep Rusmana.
 
Poltekesos Rombak Bahan Ajar Sikapi Masalah Sosial
 
Bahan ajar yang disusun atau dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh dari hasil pengabdian kepada masyarakat, mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 37 (2), dan dapat digunakan untuk menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53 ayat 3).
 
Menjadi penting pemaknaan peraturan menteri ini agar secara de jure dan de facto akan mengarah pada standar nasional pendidikan tinggi, terencana, terukur, terlihat, bisa dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
 
Bahan ajar yang akan dirombak atau dibedah akan dilihat dari kesesuaian materi, komposisi pembelajaran di kelas, komposisi pembelajaran lapangan, praktikum.
 
Ini dilakukan untuk menjawab dan menjadi platform kelembagaan lain dan juga perguruan tinggi lain dalam mendata, menganalisa, melaksanakan upaya menyelesaikan masalah sosial yang tentunya memiliki karakteristik berbeda.
 
"Dalam membedah bahan ajar ini dihadirkan beberapa narasumber yang ahli dalam manajemen kurikulum. Selain itu juga praktik pembuatan bahan ajar yang telah dikaji dari hasil penelitian atas fenomena masalah sosial yang terjadi saat ini," kata  Admiral Nelson P.hD selaku Wakil Direktur Bidang Akademik Poltekesos.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan