“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” kata Sidik dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 29 Agustus 2024.
Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS.
Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS. Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI.
Namun, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat. Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama.
“Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ujar dia.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim, membuka peluang madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.
“Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” tutur dia.
Ida mengatakan persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” harap dia.
Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Apalagi, madrasah berstatus negeri hanya 4.041 dari total 87.425 madrasah di Indonesia.
“Sisanya, sebanyak 83.384 madrasah berstatus swasta,” ujar dia.
Arif menilai revitalisasi penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta patut disyukuri. Sebab, menjadi angin segar untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
Baca juga: Guru Madrasah Didorong Tingkatkan Kompetensi Hadapi AI dan Daya Kritis Siswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News