Nah, untuk kamu yang akan mengikuti TKA, penting untuk memperhatikan tata tertib pelaksanaannya. Dengan memahami peraturan, kamu dapat mengerjakan TKA dengan baik.
Penting juga bagi peserta untuk memahami tindakan pelanggaran dalam TKA. Dengan mengetahui jenis pelanggaran kamu dapat menghindari pelanggaran yang tidak perlu.
Melansir unggahan Instagram @litbangdikbud, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam TKA mulai dari ringan, sedang dan berat.
Pelanggaran tersebut, ternyata banyak yang tidak disadari peserta sebagai bentuk pelanggaran. Berikut di antaranya:
3 Jenis Pelanggaran TKA yang Jarang Disadari Peserta
1. Pelanggaran Ringan
- Salah/bebas pilih tempat duduk (tidak sesuai sesi).
- Lupa mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
- Datang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak mengumpulkan HP, tas, buku, atau kalkulator di tempat khusus.
- Lupa/salah isi nama dan tanggal lahir di aplikasi.
- Keluar ruang tes tanpa izin pengawas.
- Diam saja dan tidak lapor saat ada kendala teknis.
3. Pelanggaran Berat
- Tidak membawa Kartu Peserta atau pakai data login orang lain.
- Menyontek atau pakai joki.
- Bawa catatan, HP, kalkulator, atau alat bantu lain ke meja tes.
- Merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
- Bikin gaduh dan mengganggu peserta lain.
Baca Juga :
Kemenag-LPDP Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 Hingga Rp25 Juta, Cek Syaratnya!
TKA SMA. Foto: Kemendikdasmen
TKA SMA 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Persiapan meliputi kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
TKA merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi data bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen menegaskan TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Menjelang pelaksanaan, Kemendikdasmen mengajak seluruh peserta didik mempersiapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh secara wajar dan tetap menjaga kesehatan. Satuan pendidikan juga diharapkan memastikan kesiapan teknis serta memberikan pendampingan kepada peserta didik agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib dan lancar.
Pendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat mencapai 4.215.314 murid setelah ditutup pada 27 September 2026. Jumlah itu naik 345.790 murid atau 9,8 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3.518.167.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” ujar Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.
Setelah penutupan pendaftaran, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan proses pemutakhiran dan penyelesaian data residu. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data calon peserta lengkap dan sesuai sebelum memasuki tahapan pelaksanaan TKA.
Kemendikdasmen menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan calon peserta yang telah mendukung proses pendaftaran TKA 2026. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di berbagai wilayah Indonesia.