Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: Youtube Metro TV
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: Youtube Metro TV

Gibran Soal MK Tak Temukan Ijazah SMA: Enggak Mungkin Saya Lulus S1

Ilham Pratama Putra • 09 Oktober 2026 18:16
Ringkasnya gini..
  • Gibran menegaskan dirinya lulus SMA dan menyebut tidak mungkin bisa kuliah S1 jika tidak lulus SMA.
  • MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri setara SMA.
  • Gibran mengatakan menghormati proses persidangan dan akan fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. Hal tersebut langsung mendapat respons dari Gibran. 

Melansir unggahan YouTube Metro TV, Gibran menegaskan jika lulus SMA di tengah temuan MK yang menyatakan dirinya tidak punya Ijazah. Bantahannya itu diikuti argumen, bahwa jika dirinya tak lulus SMA tak mungkin bisa kuliah S1.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026. Meski begitu, ia menghormati seluruh tahapan dan proses sidang di MK yang menyeret namanya itu. Menurut dia, saat ini dirinya lebih baik fokus bekerja sebagai Wakil Presiden RI. 

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan
menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tegasnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. Namun, pernyataan tersebut bukan berarti MK memutuskan Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Temuan MK tersebut berkaitan dengan dokumen yang diajukan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah luar negeri Gibran. Dalam persidangan, MK mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta keterangan dari pejabat terkait. 

Dari pemeriksaan tersebut, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Lantas, apa maksud MK dengan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran? 

Dokumen yang Ditemukan Bukan Ijazah

MK menyatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran bukan berupa ijazah. Dalam persidangan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogor Suharwoto menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK kemudian menilai dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan, dikutip Rabu 7 Oktober 2026. Dengan kata lain, poin yang dipersoalkan MK adalah jenis dan isi dokumen yang ditemukan dalam berkas penyetaraan, bukan putusan bahwa Gibran secara definitif tidak pernah menamatkan pendidikan setara SMA.

Apa Itu Certificate of Attendance?

Certificate of attendance pada dasarnya merupakan dokumen yang menerangkan kehadiran atau keikutsertaan seseorang dalam suatu kegiatan pembelajaran. Karena itu, MK menilai dokumen tersebut berbeda dengan ijazah atau dokumen kelulusan yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Hal serupa menjadi pertimbangan terhadap dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Dokumen tersebut dapat memuat catatan akademik atau penjelasan mengenai nilai, tetapi menurut MK tidak menjadi bukti kelulusan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam konteks perkara tersebut.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
suasana sidang MK
Hakim MK. Foto: MKRI

Dalam perkara ini, Pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon mendalilkan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi calon sejak proses pencalonan. 

Karena itu, para Pemohon meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Meski tidak ditemukan adanya dokumen ijazah atau dokumen kelulusan yang dimaksud dalam berkas penyetaraan, MK tetap menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal itu disebabkan Gibran saat ini tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. 

Status calon wakil presiden tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Secara sederhana, putusan MK memiliki dua poin yang perlu dibedakan.

2 Poin Putusan MK


Pertama, MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dalam berkas yang diperiksa yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Kedua, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena perkara yang diajukan bukan lagi berada dalam konteks yang dapat digunakan untuk mendiskualifikasi calon yang telah dilantik.

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah para Pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan