Gibran diketahui melanjutkan pendidikannya setelah SMP di Orchid Park Secondary School. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA dari Gibran.
Nah, sebenarnya seperi apa Orchid Park Secondary School? Berikut profil lengkapnya:
Profil Orchid Park Secondary School
Orchid Park Secondary School (OPSS) merupakan sekolah tingkat lanjut setara SMA di Yishun, Singapura. Sekolah ini awal beridiri pada 13 September 1999.
Orchid Park Secondary School sangat dikenal dengan pendidikan pada bidang seni dan kewirausahaan. Namun, pembinaan karakter dan kepemimpinan juga menjadi keunggulan sekolah tersebut.
Melansir laman orchidparksec.moe.edu pendidikan di OPSS sangat menekankan kepemimpinan pemuda. Sehingga diharapkan siswa mendapat bekal menjadi pembelajar yang percaya diri dan rasa ingin tahu besar.
Siswa OPSS. Foto OPSS
OPSS juga memiliki program Learning for Life yang berfokus pada kepemimpinan komunitas dan pemuda. Di OPSS, juga terdapat filosofinya anggrek, yaitu meyakini setiap anak unik dan punya potensi untuk tumbuh serta berkembang.
Menurut School Finder Kementerian Pendidikan Singapura (MOE), OPSS adalah sekolah negeri koedukasi dengan satu sesi belajar dan berstatus non-afiliasi. OPSS juga mengandalkan dukungan School Advisory Committee, Parent Support Group, jaringan alumni, serta mitra komunitas dan industri untuk menunjang kualitas pendidikan. Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA sederajat di luar negeri. Meski begitu, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
“Sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.
Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adapun Status calon wakil presiden tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. Terpilihnya Gibran sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mengutip laman Metrotvnews.com, ia menuturkan, persoalan mengenai keabsahan ijazah luar negeri yang belum disetarakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lembaga tinggi negara lain yang berwenang sesuai mandat UUD 1945, bukan melalui saluran sengketa pemilu di MK.
Perkara ini sebelumnya didaftarkan oleh 12 orang pemohon, termasuk sejumlah tokoh dan akademisi seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan dugaan cacat administrasi verifikasi ijazah SMA luar negeri Gibran oleh KPU RI saat proses pendaftaran calon.
Rangkaian persidangan yang berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini telah bergulir sejak pertengahan September 2026. Sidang tersebut turut menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak, seperti Bivitri Susanti dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sebelum akhirnya sembilan Hakim Konstitusi merumuskan putusan akhir melalui Rapat Permusyawaratan Hakim