Ilustrasi undang-undang. Medcom
Ilustrasi undang-undang. Medcom

Pemerintah Diminta Tak Mengubah Aturan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di RUU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 15 Juni 2022 15:07
Jakarta: Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melemah. Doni menyebut aturan mengenai Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 sudah tepat. 
 
"Padahal dalam penjelasan Pasal 1 ayat 24 dan 25 dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 nomenklatur Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan sudah dijelaskan rinci," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Doni menuturkan UU Sisdiknas Pasal 1 ayat 24 jelas berbicara tentang Dewan Pendidikan. Aturan menjelaskan Dewan Pendidikan ialah lembaga mandiri yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

Sedangkan, Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, maupun tokoh masyarakat yang peduli dengan pendidikan. Sehingga, pasal tersebut sudah sangat kuat dan definitif.
 
"Jadi, UU Sisdiknas ini memberikan ruang luas bagi dewan dan komite sekolah sebagai bagian penting di dalam pengembangan ekosistem pendidikan nasional. Bahkan dewan pendidikan itu saat ini sudah ada di tingkat kabupaten kota dan provinsi," jelas dia. 
 
Doni menyebut dalam draf RUU Sisdiknas Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan tertera pada Pasal 14 ayat 1 dan 2. Dia menyayangkan keberadaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan hanya ada dalam satu pasal. 
 
"Komite Sekolah dan dewan hanya diberi ruang di dalam satu pasal dan ini pun penjelasan dan pengaturannya sangat umum," ungkap Doni.
 
Pasal 14 draf RUU Sisdiknas mengatur masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaran pendidikan secara perorangan atau kelompok. Dalam draf RUU Sisdiknas dijelaskan perseorangan ialah peranan masyarakat sebagai orang tua atau keluarga dan masyarakat yang memberikan pendapat, pandangan, dan opini melalui media massa.
 
"Tapi, yang kelompok itu ada pada komite sekolah, dewan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia industri. Dalam penjelasan ini, keterangan tentang komite sekolah dan dewan itu bukan dalam huruf besar artinya bukan sebagai nomenklatur," tutur dia. 
 
Baca: Nomenklatur Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan Disebut Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan