Penghargaan ini menegaskan, bahwa UGM merupakan institusi pemerintah yang dinilai telah berhasil menjalankan akuntabilitas dan kinerja dengan sangat baik. Tidak hanya itu, penghargaan tersebut sekaligus menobatkan UGM sebagai satu satunya PTNBH yang mendapat penghargaan dengan predikat A.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi mengatakan, dengan pemberian penghargaan ini, semakin memotivasi para pimpinan di lingkungan UGM untuk meningkatkan pengembangan tata kelola yang semakin baik. Penilaian SAKIP ini dilaksanakan setiap tahun, untuk menilai kinerja seluruh lembaga pemerintah.
“Tentu penghargaan ini sangat membanggakan. Bagaimanapun sebagai institusi pemerintah menjadi satu hal yang sangat penting mengikuti program ini. Penghargaan yang kita dapat makin menambah motivasi untuk meningkatkan governance atau tata kelola semakin baik dalam mencapai visi dan misi UGM,” kata Supriyadi, Rabu, 24 Februari 2021.
Supriyadi menuturkan, penilaian SAKIP dilakukan pada semua institusi pemerintah termasuk dalam hal ini perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Dalam daftar tersebut UGM sebagai perguruan tinggi dengan kinerja terbaik kedua setelah Universitas Negeri Surabaya.
Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh Universitas Negeri Yogyakarta. “Kita satu-satunya PTNBH yang mendapatkan penghargaan ini,” katanya.
Menurut Supriyadi, UGM sebagai PTNBH ditargetkan oleh Kemendikbud memperoleh peringkat BB, namun dari hasil penilaian SAKIP sepanjang tahun 2020 lalu, akhirnya pada pengumuman tahun ini justru UGM berhasil melampaui target. “Kita tentu bersyukur. Capain ini memang tidak mudah. Bahkan banyak Kementerian dan lembaga Dirjen yang dapat nilai B,” paparnya.
Baca juga: Kepo Sama Ujian Tulis Mandiri IPB? Simak Informasi Berikut
Lebih jauh ia menjelaskan, SAKIP merupakan penilaian kinerja dari sisi untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dari akuntabilitas kinerja dari setiap unit institusi pemerintah. Beberapa hal yang dinilai dari sisi rencana strategis, target, pengawasan, proses penilaian dan pengukuran kinerja di masing-masing internal unit kerja.
“Yang dinilai itu lembaga yang sudah mempunyai skema dalam perencanaan, sudah menyiapkan, melaksanakan dan mengawasi berbagai kegiatan yang ada,” katanya.
Di UGM sendiri, kata Supriyadi, memiliki sistem perencanaan terkait rencana strategis lima tahun, rencana strategis satu tahun, target kinerja, perjanjian kinerja pimpinan dengan bawahan, bahkan perjanjian antara Rektor dengan Kementerian serta Dekan dengan kepala unit kerja. “Dengan karyawan pun ada perjanjian kerja dimana ada proses penilaian dan pengukuran kinerja,” jelasnya
Soal pengukuran kinerja ini dikelola dengan sangat baik. Setiap periode dilakukan evaluasi. “Ada monitoring tiga bulan, setengah bulan, lalu dilaporkan. Dari hasil itu dievaluasi mana yang sudah tercapai maupun yang tidak tercapai sehingga segera bisa mengambil tindakan untuk memperbaiki,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News