Lalu, apa sebenarnya definisi dan hakikat kedaulatan? Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai teori kedaulatan dikutip dari kelaspiintar.id dan fahum.umsu.ac.id:
Definisi dan Hakikat Kedaulatan
Secara etimologis, kedaulatan berasal dari kata "daulah" dalam bahasa Arab yang berarti kekuasaan tertinggi. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan merujuk pada kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang.Sementara itu, kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ini diwujudkan melalui demokrasi langsung yang dilakukan rakyat dan demokrasi perwakilan, seperti di DPR, MPR, dan DPRD.
Arti dari kedaulatan dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu eksternal dan internal. Secara internal, konsep kedaulatan merujuk pada supremasi individu atau sekelompok orang di dalam suatu negara terhadap individu-individu di wilayah yurisdiksinya.
Kedaulatan terbagi menjadi dua aspek: internal dan eksternal. Secara internal, kedaulatan berarti supremasi kekuasaan atas individu dalam negara.
Secara eksternal, kedaulatan mencerminkan independensi absolut negara dalam hubungannya dengan negara lain. Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan penuh dalam dan luar negeri, yang mencakup pelaksanaan kegiatan negara.
Kedaulatan menurut ahli
C.F. Strong: Kedaulatan menurut C.F. Strong berarti superioritas dalam konteks negara yang menunjukkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Oleh karena itu, kedaulatan (sovereignty) adalah konsep kekuasaan tertinggi (supreme authority) dalam suatu negara.Jean Bodin: Bodin mengasosiasikan kedaulatan dengan negara, melihatnya sebagai atribut negara. Kedaulatan mengindikasikan kemampuan negara untuk memenuhi kewajibannya serta memiliki hak dan kemampuan untuk bertindak. Menurut Bodin, kedaulatan memiliki empat sifat utama: asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
Jimly Asshiddiqie: Menurut Jimly, kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Rousseau: Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum rakyat yang diwujudkan melalui undang-undang. Kedaulatan, menurutnya, memiliki sifat-sifat, yaitu (i) kesatuan, bersifat monistis; (ii) bulat dan tak terbagi; (3) tak dapat dialihkan; dan (iv) tidak dapat berubah.
Bentuk Kedaulatan
- Kedaulatan ke Dalam, adalah di mana negara memiliki kekuasaan penuh dalam mengelola urusan dalam negeri, termasuk organisasi pemerintahan dan sumber daya alam
- Kedaulatan ke Luar, adalah negara memiliki kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan mana pun
Teori-Teori Kedaulatan
Berdasarkan sejarah asal mula kedaulatan, terdapat beberapa teori utama yang menjelaskan siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara:1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan. Pemerintah dan penguasa dianggap sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di bumi, memegang kekuasaan yang suci dan mutlak. Teori ini banyak dianut oleh raja-raja pada masa lalu.2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam teori ini, raja memiliki kekuasaan tertinggi sebagai perwujudan kehendak Tuhan. Raja memiliki tanggung jawab atas dirinya dan kekuasaan tertinggi yang diberikan karena dianggap sebagai jelmaan dari kehendak Tuhan.3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara itu sendiri. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menekankan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih untuk menjaga hak-hak mereka. Teori ini dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti J. Rousseau, Johannes Althusius, John Locke, dan Montesquieu.Kedaulatan di Indonesia
Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui perwakilan rakyat di lembaga-lembaga seperti DPR, MPR, dan DPRD. Di Indonesia, kedaulatan rakyat dan hukum menjadi landasan utama dalam menjaga kedaulatan negara dan menjalankan pemerintahan yang demokratis.Itulah penjelasan mengenai kedaulatan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Shofiy Nabilah)
| Baca juga: Ketahui Yuk, Ini Macam-Macam Tindakan Diskriminasi dan Intoleransi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id