Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

Rektor Seharusnya Tak Punya Andil dalam Seleksi Jalur Mandiri

Ilham Pratama Putra • 22 Agustus 2022 15:34
Jakarta: Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru Tahun. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 . 
 
Universitas Widya Mataram, Edy Suandi Hamid, menyatakan penentuan kelulusan mestinya tak bisa dilakukan oleh rektor. 
 
"Tak bisa itu rektor ikut campur," kata Edy kepada Medcom.id, Senin, 22 Agustus 2022. 

Dia menegaskan rektor seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa. Hal itu merupakan bentuk penyelewengan. 
 
"Kalau yang memutuskan itu rektor itu jadi oknum yang menyelewengkan, karena diberikan kewenangan dan jadi otoriter," kata Edy. 
 
Dia mengatakan mesti ada evaluasi sistem seleksi mandiri. Edy menyatakan kelulusan seleksi mandiri calon mahasiswa baru harus memiliki sistem yang jelas dan dapat diukur. Misalnya, menggunakan basis nilai hingga prestasi yang dimiliki calon mahasiswa. 
 
"Yang menjadi masalah sistem mandiri itu tidak transparan, tidak sistemik, ada mereka yang punya peran dominan. Mandiri itu harusnya dilihat nilainya, passing gradenya, dia (calon mahasiswa) punya prestasi di bidang kesenian, olahraga, pernah ikut olimpiade itu bisa diukur. Tapi kan ini karena oknum itu punya kewenangan dia bisa luluskan," tutur Edy.
 
Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
 
Apabila ingin dinyatakan lulus, orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
 
Baca juga: Bantah Jalur Mandiri jadi Ajang Korupsi, MRPTNI: Justru Sistem yang Andal


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan