Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Mengetahui Sejarah Seragam Sekolah dan Makna Dibaliknya

Putri Purnama Sari • 21 Oktober 2022 13:47
Jakarta: Sekolah di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Akan tetapi peraturan sekolah saat itu adalah masih menggunakan baju bebas.
 
Saat itu, yang diperbolehkan mengenyam pendidikan juga hanya orang-orang dari kalangan tertentu saja, seperti kalangan bangsawan, keturunan Belanda, atau orang Belanda asli yang ada di Indonesia.
 
Dilansir dari repository.ump, Sejarah dalam pemakaian seragam di sekolah terjadi saat Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Pada saat itu semua sekolah diwajibkan memakaikan pakaian yang sama kepada siswanya, namun pada saat itu pakaian seragam belum memiliki corak warna seperti sekarang ini. Jepang yang sarat dengan militeristik membawa nilai disiplin yang tinggi bagi masyarakat Indonesia, termasuk para siswa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemakaian seragam sekolah kepada siswa di sekolah bertujuan untuk membuat siswa mudah diarahkan, diatur, dan agar siswa berdisiplin diri. Seragam sekolah berarti pakaian yang sama potongan dan warnanya yang digunakan untuk melakukan kegiatan sekolah.
 
Baca: Aturan Seragam Sekolah Terbaru Jenjang SD hingga SMA dari Kemendikbudristek, Ada Perubahan?

Penggunaan seragam sekolah ternyata sudah menjadi kebiasaan. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1982 turunlah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi tentang penggunaan seragam sekolah.
 
SK yang dikeluarkan pada 17 Maret 1982 tersebut mengatur corak warna yang berlaku bagi tiap tingkatan sekolah. Alasan lain yang mendasari penggunaan seragam juga adalah untuk menutupi kesenjangan sosial antar siswa.
 
Adapun saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang menggantikan peraturan sebelumnya Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
 
Saat ini terdapat empat jenis seragam sekolah, seperti yang tercantum dalam pasal 3 yaitu Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Seragam Khas Sekolah, dan Pakaian Adat.
 
Dalam aturan terbaru ini juga disebutkan dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).
 
 
(WAN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif