“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024,” kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Senin, 4 November 2024.
Arsad menuturkan ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Terdapat dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Pertama, pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.
“CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024.
“Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” ujar dia.
Buat Sobat Medcom yang ingin menjadi Petugas Haji 2024, simak berikut persyaratan peserta
dan jadwalnya:
Persyaratan
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Syarat khusus
1. PPIH Kloter
1. Ketua KloterPegawai ASN Kementerian Agama
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing manasik
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
Berpendidikan paling rendah sarjana
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Jemaah Haji, BPKH Kelola Aset Ini di Arab Saudi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News