“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia menyebut dengan tema tersebut ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia. Arsad ingin petugas haji memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” ujar Arsad.
Pihaknya juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu. Terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan petugas haji juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). “Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Ia mengungkapkan sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apa pun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” ujar Arsad.
Arsad menyebut pendaftaran petugas haji akan diumumkan pada 4 November 2024. Selanjutnya, akan diselenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah, BPKH Lakukan Ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News