Puasa Ramadan diwajibkan sebagaimana dengan ketetapan yang tertuang dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ umat Islam. Allah SWT berfirman:
.jpeg)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:183).
Puasa Ramadan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan puasa sehingga ibadah tersebut dapat diterima Allah SWT. Jika salah satu syaratnya tidak dipenuhi, maka puasa dianggap tidak sah.
Syarat Wajib Puasa
Dikutip dari laman NU Online, berikut syarat wajib puasa:1. Islam
Syarat yang paling utama adalah beragama Islam. Hal ini juga karena puasa merupakan salah suatu ibadah yang masuk ke dalam rukun Islam, yaitu rukun Islam keempat.2. Baligh
Kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi seorang muslim yaitu sudah baligh. Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun mereka tetap boleh mengerjakannya.Adapun tanda laki-laki yang sudah baligh adalah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, sedangkan perempuan sudah mengalami haid atau datang bulan.
3. Berakal
Orang yang berpuasa harus dalam kondisi akal sehat, yaitu tidak mengalami gangguan jiwa atau tidak dalam keadaan gila karena disebabkan mabuk. Berakal yang dimaksud juga berarti sudah dapat membedakan baik dan buruk (tamyiz).4. Mampu dan Kuat
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang mampu menjalankannya. Apabila seseorang sakit atau dalam kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di bulan berikutnya atau membayar fidyah.Seorang Muslim yang sudah baligh namun dapat dikategorikan tidak mampu menjalankan puasa yaitu, musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, lansia, wanita hamil, orang yang tercekik haus, dan wanita yang menyusui.
5. Suci dari Haid dan Nifas
Perempuan muslin yang sedang haid (menstruasi) atau nifas (pascapersalinan) tidak sah puasanya. Mereka harus mengganti puasa yang terlewat setelah masa haid atau nifas selesai. Ini sebagaimana tertulis dalam hadis Aisyah ra sebagai berikut:“Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR. Muslim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News