Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur.
Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur.

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Susun Langkah Strategis

Citra Larasati • 13 Juni 2026 17:40
Ringkasnya gini..
  • Kiai dan ulama se-Nusantara kumpul di Kediri, mendesak pemerintah agar hadir lebih nyata dukung pendidikan pesantren.
  • Kemenag tegaskan pesantren yang ajukan proposal ke pemerintah bukan mengemis, melainkan mengambil hak konstitusi.
  • Forum ini juga dorong penguatan tata kelola dan perlindungan anak demi melawan stigma negatif publik pada pesantren.
Jakarta: Ribuan kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren se-Nusantara baru saja berkumpul dalam forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026. Dalam pertemuan penting ini, seluruh pihak sepakat menyerukan negara agar hadir lebih nyata mendukung eksistensi pesantren.
 
Isu utamanya tidak hanya soal evaluasi tata kelola internal, tapi mendesak implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Negara dinilai harus lebih maksimal turun tangan mengurus kesejahteraan dan fasilitas pendidikan para santri.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, mengingatkan bahwa sejarah pesantren jauh lebih tua dari republik ini. Kontribusinya dalam mencerdaskan bangsa tak perlu diragukan lagi. "Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini." tegas Kyai Anwar.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menilai rentetan persoalan di pesantren, mulai dari keterbatasan sarana, kesehatan santri, hingga nasib pengasuh harus diselesaikan bersama. Negara pun diwajibkan hadir lebih kuat.
 
"Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri," ujar Basnang.
 
Basnang menegaskan, UU Pesantren adalah tonggak pengakuan negara atas tiga fungsi sentral pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, jika ada pesantren yang meminta dukungan negara, itu murni pemenuhan hak, bukan mencari belas kasihan.
 
"Sebagaimana pernah disampaikan KH Ma'ruf Amin, ketika pesantren datang membawa proposal kepada pemerintah, jangan dipandang sebagai pihak yang meminta-minta. Sesungguhnya mereka sedang mengambil hak yang telah dijamin oleh negara," katanya.
 
Di samping itu, forum ini juga menyoroti centang perenangnya pendataan santri nasional. Masih banyak satuan pendidikan terintegrasi pesantren yang belum masuk sistem sehingga jumlah riil santri di Indonesia kerap disalahpahami.

Lawan Stigma Lewat Perlindungan Anak

Selain urusan hak konstitusi, para kiai ini juga tak tutup mata terhadap isu krusial soal perlindungan anak. Ketua Panitia, Gus Faried, menyebut pesantren kini tengah diuji oleh stigma negatif di ruang publik.
 
Menurutnya, segelintir kasus buruk di segelintir pesantren sering kali menutupi ribuan prestasi dan kontribusi nyata dari jutaan santri tiap harinya. "Pesantren harus terus memperkuat tata kelola dan perlindungan anak. Namun di sisi lain, publik juga perlu melihat kontribusi besar pesantren secara lebih utuh dan berimbang," ujarnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, menekan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan. Perlindungan anak adalah komitmen mutlak yang tak bisa ditawar demi mencetak generasi masa depan yang berakhlak dan tangguh.
 
Lewat Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid ini, para kiai menyepakati satu resolusi besar, yakni masa depan pesantren menuntut perbaikan tata kelola internal yang berjalan selaras dengan dukungan negara yang tidak sekadar janji di atas kertas.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA