Baru-baru ini, pemerintah dan DPR membahas aturan baru tentang syarat sekolah untuk calon polisi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Hasil pembahasan cukup mengejutkan karena syarat sekolah paling rendah ternyata masih tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Keputusan tetap menggunakan syarat SMA ini membuat beberapa anggota DPR protes. Mereka menilai syarat tersebut harus dinaikkan supaya kualitas pelayanan polisi kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang langsung mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengubah syaratnya menjadi lulusan Sarjana.
Di sisi lain, pemerintah punya alasan kuat mengapa tidak menghapus syarat lulusan SMA. Aturan ini dipertahankan karena berkaitan dengan sistem penerimaan anggota baru yang sudah lama berlaku di Polri, yaitu adanya perbedaan jalur untuk menjadi Bintara dan Perwira.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja RUU Polri yang mempertemukan Komisi III DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat dijelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 21 ayat (1) huruf d.
“Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat,” ujar Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip dari laman Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2026.
Keputusan mempertahankan syarat SMA tidak serta-merta diterima begitu saja oleh semua pihak. Hinca Pandjaitan menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan standar pendidikan polisi dinaikkan minimal menjadi lulusan Sarjana demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini levelnya itu minimal S1. Apakah ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA?” tanya Hinca dalam rapat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Agus Nugroho, memberikan penjelasan cukup gamblang. Ia menegaskan syarat SMA dipertahankan bukan berarti Polri mengabaikan kualitas, melainkan karena sistem rekrutmen Polri memang terbagi menjadi dua jalur berbeda.
Baca Juga :
Siap-Siap, Penerimaan Polri 2026 Segera Dibuka Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama! Simak Infonya
“Jadi, kedua jenjang pendidikan tersebut tetap diakomodasi,” jelas Agus.
Selain soal pendidikan, RUU Polri juga membawa terobosan baru bagi kelompok penyandang disabilitas. Untuk pertama kalinya, warga negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas secara resmi dapat diangkat menjadi anggota Polri, asalkan mereka memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh organisasi kepolisian.
Upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara terhadap inklusivitas dalam institusi penegak hukum. Diharapkan kebijakan ini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi seluruh warga negara untuk mengabdi di Korps Bhayangkara tanpa terkecuali.
Syarat Menjadi Anggota Polri dalam RUU Terbaru
Berikut adalah sembilan syarat lengkap yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Polri berdasarkan draf RUU terbaru ini.- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara
- Jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara jalur teknis lapangan yang diisi oleh Bintara dan jalur manajerial yang diisi oleh Perwira. Dengan begitu, kepolisian tetap bisa menerima pegawai dari berbagai tingkat sekolah demi melayani masyarakat dengan baik. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News