Calon anggota DPD dapil Jawa Barat Alfiansyah Komeng. DOK
Calon anggota DPD dapil Jawa Barat Alfiansyah Komeng. DOK

Komeng Menuju Senayan, Yuk Ketahui Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI

Renatha Swasty • 16 Februari 2024 19:38
Jakarta: Komedian Alfiansyah Komeng unggul dalam hasil hitung suara Pemilu DPD 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga Jumat, 16 Februari 2024 pukul 16.30 WIB, Komeng sudah mendapat 1.166.035 suara.  
 
Komeng bersaing dengan 53 caleg DPD dari daerah pemilihan Jawa Barat. Hingga berita ini dibuat, Komeng masih menempati urutan puncak.
 
Apabila konsisten, langkah Komeng menuju Senayan hampir dipastikan mulus. Terpilihnya Komeng diharapkan tak sekadar untuk menghibur, tetapi juga menjadi suara masyarakat.

Nah, kamu sudah tahu belum apa saja tugas dan kewenangan anggota DPD? Yuk kita bahas:
 
Dikutip dari laman mediaindonesia.com, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. DPD sebagai alternatif baru bagi bentuk utusan daerah di MPR yang lebih mewakili kepentingan daerah.
 
DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi. Mereka dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun, anggota DPD biasa disebut senator.

Tugas DPD

Ada sejumlah tugas DPD. Berikut penjelasannya dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id:

1. Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang

DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang kepada DPR. Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang.

2. Pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah

Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

3. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah

Sebagai wakil daerah, anggota DPD bertugas menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.

4. Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional

DPD berperan dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan saran dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.

5. Kerja sama dengan lembaga lain

DPD bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah.

6. Peran dalam pemilihan kepala daerah

DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.

7. Mendorong pemberdayaan daerah

DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.

Wewenang DPD

Dikutip dari laman dpr.go.id, DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi, yakni pengajuan RUU tertentu.
 
Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi yaitu:
  1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu
  2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu
  3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
  4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu

Hala-hal yang tidak boleh dilakukan DPD

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan DPD dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id:

1. Melebihi kewenangan yang diberikan

DPD harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada upaya untuk melebihi atau melampaui wewenang yang telah ditetapkan.

2. Melanggar etika dan tata tertib

Anggota DPD harus menjaga etika dan tata tertib dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan yang berlaku di dalam lembaga.

3. Menerima suap atau gratifikasi

Anggota DPD dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD merupakan pelanggaran hukum yang serius.

4. Melanggar hak asasi manusia

DPD harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat.

5. Diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan

DPD harus menjaga prinsip kesetaraan dan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Tidak boleh pula menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

6. Melanggar ketentuan hukum

DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

7. Mengabaikan kepentingan daerah

DPD harus senantiasa memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
 
Itulah tugas dan wewenang anggota DPD RI. Yuk kita sama-sama kawal kerja anggota DPD RI yang terpilih dalam Pemilu 2024.
 
Baca juga: Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Komeng Berencana Bikin Hari Komedi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan