Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbudristek terkait hal tersebut. Dari situ, produk swasta mulai masuk ke sekolah.
"Pemerintah itu memberikan kuota pulsa kepada siswa dan guru, tetapi juga kementerian itu meng-endorse beberapa produk-produk digital," kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema, dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter Utuh dikutip Senin, 27 November 2023.
Doni menilai hal itu bisa dipandang sebagai konflik kepentingan. Sebab, ada sejumlah platform yang dapat digunakan sekolah.
Bahkan, sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli platform tersebut. Saat ini, sekolah diserbu platform digital.
"Saya banyak mendapat keluhan dari kepala sekolah di daerah. Mereka mengatakan, Mas Doni, sekolah kami sekarang diserbu tukang jualan platform digital. Alasannya, di Permendikbud-kan boleh menggunakan dana BOS," beber dia.
Baca juga: Platform Digital Kemendikbudristek Mewadahi Seluruh Kebutuhan Tenaga Pendidik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News