Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: YouTube
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: YouTube

Nadiem Akui Cemas Melihat Angka-Angka Kenaikan UKT

Citra Larasati • 27 Mei 2024 15:45
Jakarta:  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem makarim akhirnya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini.  Nadiem mengaku kenaikan UKT tersebut cukup membuatnya cemas karena angka-angkanya yang tidak rasional.
 
"Memang saya melihat angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," kata Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Senin, 27 Mei 2024.
 
Ia pun berjanji akan mengevaluasi kembali permintaan kenaikan UKT di sejumlah PTN.  "Kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata Nadiem.

Dia mengatakan, selama beberapa hari ini pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan-peningkatan UKT di sejumlah PTN.
 
Sehingga untuk tahun ini dia pastikan tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut. Kemendikbudristek mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, untuk tahun berikutnya.
 
"Jadi ini benar-benar satu hal yang aspirasi kami dengarkan dari masyarakat dan juga kami memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Dan itu yang akan kita laksanakan," ujar Nadiem.
 
Untuk rincian kebijakannya, kata Nadiem, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dalam waktu dekat.
 
Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. “Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.
 
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
 
Baca juga:  Hore! Akhirnya Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan