Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. Peserta bisa mendapatkan nilai tambahan 5-25 % jika memenuhi syarat yang ada.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” jelas Alex dalam keterangannya seperti dikutip Medcom.id, Senin 31 Oktober 2022.
Pada diktum pertama Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.
Syarat mendapat nilai tambahan
Untuk mendapat nilai tambahan dengan bobot 5%-25% calon pelamar dapat menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut. Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Informasi lengkap tentang syarat wajib tambahan dan pembobotan sertifikat bisa sobat Medcom lihat di lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 di link ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News