“Unair telah mendapat akreditasi A dari BAN-PT selama berpuluh-puluh tahun. Kemudian ada yang namanya konversi akreditasi dari akreditasi A ke akreditasi unggul dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Ketua Penjaminan Mutu Unair, Nurul Barizah dilansir dari laman Unair, Jumat, 25 November 2022.
Syarat pertama untuk konversi akreditasi A ke akreditasi unggul yaitu berkaitan dengan kondisi dosen tetap dan dosen tidak tetap. “Akan diminta menjelaskan dosen tetap dan dosen tidak tetap beserta alasannya,” jelas Nurul.
Sistem Penjaminan Mutu
Selanjutnya, Nurul menjelaskan syarat konversi akreditasi A ke akreditasi unggul yaitu tentang sistem penjaminan mutu. Beberapa hal yang dinilai dalam syarat ini yaitu ketersediaan dokumen, rencana implementasi, serta laporan monitoring dan evaluasi yang harus terstruktur dan berkelanjutan.“Selain itu juga perlu adanya penyampaian sistem perekaman dokumen mutu kepada pemangku kepentingan,” terangnya.
Syarat terakhir untuk konversi akreditasi A ke akreditasi unggul yaitu publikasi ilmiah. Publikasi ilmiah yang dimaksud haruslah yang terakreditasi secara nasional dan internasional.
Lampaui Standar
“Unair telah melampaui standar syarat-syarat konversi akreditasi tersebut,” jelas Nurul.Dalam hal ini Unair telah melampaui standar sertifikasi, penelitian, dan publikasi ilmiah. Selain itu, Unair juga telah memiliki data monitoring sistem penjaminan mutu. Di sisi lain, dosen tetap dan dosen tidak tetap Unair telah memenuhi kriteria.
“Oleh karena itu, kita memang pantas dan patut untuk mendapatkan akreditasi unggul dari BAN-PT. Akan tetapi, kita tidak cepat berpuas diri karena kita harus terus berlomba-lomba dalam kebaikan,” jelas Nurul.
Terakhir, Nurul menyampaikan bahwa satu-satunya harapannya untuk Unair adalah dapat menjadi perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Baca juga: Selamat! FEB UI Raih 'Double Crown' Akreditasi Internasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News