SDN 207 Banda Naira. Branda Antara
SDN 207 Banda Naira. Branda Antara

SDN 207 Peninggalan Zaman Belanda di Banda Naira Dinilai Layak Jadi Cagar Budaya

Antara • 20 Juni 2022 17:09
Jakrta: Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Restu Gunawan menilai bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 207 di Banda Naira, Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku layak ditetapkan sebagai cagar budaya dan situs sejarah. Bangunan SD Negeri itu merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda dan sampai saat ini masih terawat sesuai dengan aslinya. 
 
"Ini sangat layak dijadikan cagar budaya karena mempunyai nilai kesejarahan yang sangat tinggi dalam konteks pendidikan. Apalagi bangunannya, termasuk bangku dan meja belajar di zaman Belanda, masih terawat dan digunakan untuk proses belajar mengajar siswa," kata Restu dikutip dari Antara, Senin, 20 Juni 2022. 
 
Restu datang ke Pulau Banda menggunakan KRI Dewaruci bersama rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022. Rombongan mengunjungi SDN 207 serta berdialog dengan siswa dan guru di sekolah itu. 

Bangunan SDN 207 didirikan pada 1921. Bangunan itu dibuat tanpa menggunakan paku. Tiang-tiangnya berupa balok kayu dan dinding dibuat dari papan serta campuran batu kapur.
 
Kepala SDN 207 Suratna Bugis mengatakan bangunan sekolah semula terdiri atas lima ruangan. Tetapi, sekarang tinggal empat ruangan yang kondisinya masih bagus, tiga digunakan untuk ruang kelas dan satu untuk ruang guru.
 
"Kursi belajar dari zaman Belanda juga masih digunakan sampai saat ini untuk proses belajar mengajar siswa kelas satu sampai kelas tiga. Saya berharap bangunan sekolah ini dapat dijadikan cagar budaya oleh pemerintah sehingga tetap dilestarikan seperti aslinya," kata dia. 
 
Bangunan SDN 207 merupakan bekas sekolah yang didirikan untuk masyarakat Pulau Banda pada masa penjajahan Belanda. Semula, sekolah itu bernama Sekolah Melayu dan kemudian diubah menjadi Sekolah Rakyat Kelas Biasa. Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka pada Agustus 1945, sekolah itu berganti nama menjadi Sekolah Rakyat (SR) I.
 
Tahun 1962 nama sekolah diganti lagi menjadi SDN 1 Naira dan ruangannya ditambah dua menjadi enam. Selanjutnya, nama sekolah berganti lagi menjadi SDN 207 Maluku Tengah pada 2021.
 
Restu mengaku akan mengecek ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara yang wilayah kerjanya mencakup Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat untuk mengetahui penilaian bangunan SDN 207 sebagai cagar budaya. Selanjutnya, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan membahas rencana pelestarian bangunan sekolah tersebut.
 
"Dulu lima ruang, sekarang tinggal empat ruang. Apakah akan dijadikan lima ruang kembali atau hanya empat ruang dan tetap dijaga dan dirawat sesuai keadaan aslinya, nanti ada tim yang yang penilai yang mendiskusikannya," kata dia. 
 
Dia menyebut meski bangunan lama, namun tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak. Alat-alat, bangku, dan gedung masih bagus karena dibangun dengan kayu terbaik. 
 
Restu mengapresiasi upaya masyarakat merawat bangunan sekolah lama tersebut. "Ini contoh pelestarian yang dilakukan masyarakat secara mandiri," kata dia.
 
Dia menyebut Pulau Banda kaya akan peninggalan sejarah dan layak dijadikan sebagai situs sejarah dan cagar budaya.
 
"Hampir seluruh tempat di pulau ini bersejarah. Banyak tersebar bangunan peninggalan masa lampau dan semua bisa dijadikan cagar budaya. Terpenting, proses penetapannya harus dilakukan bersama-sama dan sesuai prosedur. Saya akan cek apakah semuanya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum," kata dia. 
 
Baca: Muhibah Jalur Rempah Telusuri Keragaman Budaya dan Seni Indonesia
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan