Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, jumlah ini merupakan 55 persen dari pagu anggaran PIP 2022 sebesar Rp9,6 triliun dengan target sasaran sebanyak 17,9 juta siswa. Suharti menyampaikan, bahwa penyaluran bantuan PIP tersebut dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, yakni Februari, disalurkan kepada 7,8 juta siswa dengan total anggaran Rp4 triliun. Sedangkan pada tahap kedua, yakni periode Maret, penyaluran diberikan kepada 2,4 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
“Tahap pertama dan kedua tersebut berdasarkan SK Pemberian sebagai hasil pemadanan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Februari,” jelas Suharti, di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
SK Pemberian juga diberikan kepada para Siswa yang rekening Simpanan Pelajar (simPel) nya telah aktif. Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga, yakni di bulan April, bantuan PIP disalurkan berdasarkan SK pemberian yang diberikan kepada korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah melalui usulan dinas pendidikan setempat.
Pada tahap ketiga ini, jumlah siswa penerima manfaat PIP sebanyak 994 siswa dengan anggaran yang disalurkan Rp504 juta. Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga telah menerbitkan SK Nominasi hasil pemadanan DTKS dan Dapodik khusus untuk kelas akhir, yakni kelas VI, kelas IX, dan kelas XII/XIII.
Total siswa yang diberikan SK Nominasi tersebut sebanyak 565 ribu siswa. SK Nominasi tersebut juga diberikan kepada 2.140 siswa korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah sebagai usulan dari dinas pendidikan setempat.
SK Nominasi diberikan bagi calon penerima dana PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif. Siswa pada SK ini selanjutnya harus melakukan aktivasi rekening SimPel tersebut. SK Pemberian dan SK Nominasi dapat dilihat oleh sekolah melalui aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id.
Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, mengatakan, bahwa Kemendikbudristek telah menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi serta satuan pendidikan dan orang tua/wali, bahwa batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Juni 2022. Melalui surat edaran Puslapdik Nomor 0329/J5/DM.00.03/2022, mulai Maret 2022, proses pelaksanaan aktivasi rekening dan penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik atau melalui orangtua/wali penerima PIP.
Dapat juga dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yang dalam hal ini kepala sekolah atau bendahara sekolah/guru dengan kondisi persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (juklak) PIP.
“Jika aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif, buku tabungan dan dana segera diserahkan kepada peserta didik paling lambat tujuh hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima,” kata Kahar.
Baca juga: DIY Minta 69 Sekolah yang Telah Ditunjuk Bersiap Ikut PISA 2022
Ditambahkan Kahar, pada aturan sebelumnya, yakni melalui surat edaran Puslapdik nomor 112/J5/BP/2020 tanggal 26 Maret 2020, aktivasi rekening dan penarikan dana hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah dan seluruh aktivitas penyerahan dokumen dilakukan secara contactless. “Buku tabungan dan dana sesuai dana yang diambil dari bank, diserahkan pada peserta didik paling lambat 14 hari kerja,” pungkas Kahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id