Salah satu yang juga ditunggu saat Hari Raya Idulfitri tentu saja THR alias Tunjangan Hari Raya. Apakah Sobat Medcom sudah tidak sabar mendapat THR?
Apakah THR hanya berlaku untuk hari raya tertentu? Lalu, siapa saja yang berhak dapat THR? Nah simak informasi lengkap soal THR dikutip dari laman skillacademy.com:
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah:
- Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam
- Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Kristen
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
- Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha
- Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu
THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republisk Indonesia. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada pegawai. Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja.
Hati-hati, jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, apabila tidak membayar THR, perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.
Pemberian THR berlaku untuk tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Selain itu, ada juga pekerja harian lepas (freelance) yang berhak mendapat THR dengan beberapa ketentuan khusus.
Sayangnya, berdasarkan undang-undang, perusahaan tidak memiliki kewajiban memberi THR pada peserta magang. Peraturan ini sama halnya dengan karyawan training yang juga tidak berhak atas pembayaran THR.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan jumlah penuh dan tidak dicicil. Jadi, apabila perusahaan tempatmu bekerja saat ini selalu telat dalam pencairan THR, awas red flag!
Besaran uang THR
Kerja baru satu bulan apakah dapat THR? Tentu, jika sudah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan sebelum hari raya keagamaan tiba, kamu berhak mendapatkan THR.Berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3:
- Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata
- Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja
Cara menghitung THR
Pekerja akan mendapat satu kali gaji jika sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Lalu, berapa THR karyawan yang belum setahun?Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan
Contoh:
1. Shin Ha Ri bekerja di PT Serba Bisa dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang akan diterima Shin Ha Ri adalah:
(3 bulan/12 bulan) x Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Karena Shin Ha Ri baru bekerja selama 3 bulan di PT Serba Bisa, maka THR yang akan didapatkan sebesar Rp1.250.000.
2. Berapa THR karyawan kontrak? Cara menghitung THR karyawan kontrak sama seperti penghitungan THR karyawan tetap, jadi rumusnya tetap sama yaitu (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan.
Kalau masa kerja 5 bulan, dapat THR berapa? Misalnya gaji pokok bulananmu adalah Rp9.000.000, maka hitungannya (5 Bulan/12 Bulan) x Rp9.000.000 = Rp3.750.000
Rumus di atas adalah hitungan prorate atau pro rata untuk THR. Jadi, kamu akan menerima THR Keagamaan sebesar Rp3.750.000 ya.
Potongan pajak untuk THR
THR tetap dipotong pajak karena termasuk pendapatan pekerja yang jadi objek pajak penghasilan PPh21. Tapi, tentunya pemotongan pajak untuk PPh21 atas gaji, THR, dan bonus dari tiap pekerja jumlahnya pasti berbeda.Secara umum, perusahaan akan mencairkan THR yang sudah dipotong pajak. Ingat, dalam hal ini yang dipotong hanyalah pajak. Pastikan perusahaan tidak bermain curang dan THR-mu tidak dibayarkan penuh.
Cara mengelola THR
Agar THR enggak cuma numpang lewat dan habis sia-sia, berikut empat cara mengelola THR dengan bijak dan cermat:1. Membayar sisa utang
Nah, ini yang sering dilupakan sebagian orang. Kalau kamu mempunyai tagihan Credit Card atau paylater, segera lunasi agar bunganya tidak membengkak.FYI, telat membayar utang mengakibatkan reputasi kamu di bank jadi jelek, lho. Ada yang namanya BI checking, yakni pengecekan riwayat pembayaran utang oleh nasabah.
Keseringan menunggak akan membuat data diri kamu ditolak saat mengajukan pinjaman dengan nominal besar. Padahal, uang pinjamannya bisa digunakan untuk sesuatu yang lebih penting, seperti renovasi rumah atau biaya kuliah adik.
2. Belanja kebutuhan lebaran
Setelah utang lunas, baru beli kebutuhan lebaran. Buat yang sudah berkeluarga atau tinggal dengan orang tua, jangan lupa menyisihkan THR untuk mereka ya.Orang tua juga punya wishlist seperti anak-anaknya, lho. Siapa tahu Ayah mau beli sarung baru? Atau Ibu pengen makan kue kering favoritnya?
Tenang, kamu tetap bisa belanja, kok. Apalagi banyak diskon Idulfitri bertebaran di aplikasi belanja online maupun pusat perbelanjaan.
Tapi pikirinkan lagi yaa, apakah kamu benar-benar perlu barang yang ingin kamu beli. Jangan sampai jadi impulsive buying yaa.
3. Dana Darurat
Dana darurat adalah sejumlah uang yang dialokasikan khusus untuk digunakan saat menghadapi berbagai kondisi tak terduga. Contohnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bencana alam, reparasi kendaraan, dan lain-lain.Idealnya, besaran dana darurat adalah enam kali gaji bulanan bagi pegawai lajang, serta 9-12 kali gaji untuk mereka yang sudah berkeluarga.
Jumlah tersebut enggak harus dipenuhi dalam satu waktu, melainkan bisa dicicil dengan menyisakan 10 persen dari upah per bulan.
Apabila kamu sudah mempraktikannya, uang THR juga bisa kamu tambahkan ke rekening dana darurat lho. Apabila belum, tak perlu khawatir, pelan-pelan saja ngumpulinnya yaa.
4. Investasi
Masih ada sisa THR dan bingung cara menghabiskannya? Investasi mungkin cocok untukmu. Bagi pemula, investasi dapat dimulai dari reksadana yang tidak membutuhkan modal terlalu besar, sehingga risikonya lebih rendah ketimbang saham.Pembukaan rekening reksadana dapat dilakukan melalui aplikasi online. Nantinya, uang kamu dikelola oleh manajer investasi berpengalaman, jadi tidak perlu memantau pergerakan harga terus-menerus.
Selain berbentuk materi, investasi soft skill dan hard skill juga penting. Sebab, tren pekerjaan dapat berubah dari tahun ke tahun. Kalau kemampuanmu itu-itu saja, kamu enggak bakal mampu bersaing dengan yang lain.
Belajar skill baru bisa dari rumah, kok. Bermodalkan koneksi internet, kamu berkesempatan belajar apa pun.
Itulah informasi soal THR, cara menghitung, dan empat cara cermat dan bijak mengelola THR bagi karyawan. Semoga kita bisa mengontrol keuangan menjadi lebih baik dan terhindar dari perilaku konsumtif yaa.
Baca juga: 6 Kiat Agar THR Nggak Cuma Numpang Lewat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id