“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” tutur Nizam pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.
Nizam menyebut penjaminan mutu perguruan tinggi baik internal maupun eksternal menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini. Dia berharap penjaminan mutu internal dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan.
Sementara itu, penjaminan mutu eksternal yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bila program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.
“Harapannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini,” ujar Nizam.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyampaikan kunci atau esensi dari Permendikburistek ini adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi. Hal itu untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan di perguruan tinggi.
“Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda,” tegas dia.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini. Setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
“Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” jelas Suning.
Baca juga: Permendikbudristek 53/2023 Percepat Kampus Mampu Bersaing Secara Global |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News