Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menyampaikan, bahwa dengan layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE). Selain itu juga, sertifikat pelatihan, serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud.
Ainun juga mengungkapkan, pihaknya akan memperluas penerapan ini sehingga dapat diterapkan dalam proses integrasi. Antara lain yang digunakan sekarang adalah SINDE, perlu penyesuaian agar bisa memasukkan unsur TTE, dengan begitu prosesnya lebih pendek dan efisien dan tidak terjadi duplikasi lagi.
"Itu bisa kita realisasikan dan kita terbitkan integrasinya dan bisa kita laksanakan di tahun 2020 ini,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi II Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menjelaskan, TTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat atau dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tidak sampai di situ, layanan cepat dan efektif menjadi tuntutan di era sekarang.
Dengan adanya TTE ini, nantinya para pejabat yang berwenang dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda tangan elektronik nantinya akan berisi identitas digital pejabat dalam bentuk sertifikat elektronik yang terenskripsi langsung oleh sistem TTE.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan uji coba sistem TTE yang dilakukan antara Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) selaku unit kerja dibawah BSSN yang berwenang mengeluarkan sertifikat elektronik di kalangan pemerintah. Hal ini dilakukan bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hasil uji coba dinilai sudah cukup baik untuk dilanjutkan pada tahapan implementasi TTE,” kata Akhmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News