"Direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Mohammad Nasih melalui siaran pers, Senin, 29 Juni 2020.
Nasih menjelaskan, peserta yang mendapatkan jadwal mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020), dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru. Pelaporan paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
"Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," ujarnya.
Baca: UTBK-SBMPTN Dua Gelombang, Ini Jadwal Lengkapnya
Kemudian, peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur juga diwajibkan melapor. Kategori keadaan memaksa ini bisa berupa kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya.
"Peserta diwajibkan melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada 6-10 Juli 2020 pada jam kerja," tutur Nasih.
Peserta diminya menyampaikan laporan terkait hal di atas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak diperbolehkan mengikuti UTBK.
Nasih mengingatkan, setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui https://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB, sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News