Kampus ITB ilus. DOK ITB
Kampus ITB ilus. DOK ITB

ITB Pastikan Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar

Ilham Pratama Putra • 26 September 2024 09:52
Jakarta: Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto, memastikan penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan keringanan UKT.
 
"Iya (mahasiswa tidak diupah, melainkan mendapatkan potongan UKT)," kata Naomi kepada Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
 
Namun, ketika ditanya soal besaran potongan atau skema penentuan besaran potongan, Naomi tak menjawab. Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Nika, menuturkan beasiswa ini menjadi alat tukar pemaksaan mahasiswa untuk menjadi pekerja gratisan.

Dia menyebut besaran potongan UKT juga tidak jelas. Sebab, hanya berdasarkan 'kemurahan hati' tim verifikasi.
 
"Semua didasarkan pada 'kemurahan hati' tim verifikasi beasiswa dari Ditmawa ITB (Direktorat Kemahasiswaan)," kata Nika kepada Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
 
Selain itu, tak ada waktu pasti terkait keringanan UKT. Nika mengatakan segala proses dalam beasiswa UKT tidak jelas.
 
"Jadi, memang kurang transparan untuk hal tersebut," tutur dia.
 
Sebelumnya, Direktorat Pendidikan ITB mengirim email kepada mahasiswa ITB mengenai kerja paruh waktu. Terdapat dua formulir berisi tautan gform untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
 
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
 
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
 
Mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal dievaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024.
 
Baca juga: Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB: Biar Kontribusi ke Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan