Hal disampaikan Djohansjah merespons polemik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai justru melenceng dari semangat awal reformasi sistem kesehatan.
"Kami harapkan itu pemerintah bisa menghargai lembaga ilmiah dan organisasi profesi itu sebagai suatu badan yang independen dan dipakai sebagai partner. Bukan sebagai musuh, sebagai sesuatu yang bisa dicari kesalahannya," kata Djohansjah dalam acara Salemba Bergerak: Mimbar Bebas Hari Kebangkitan Nasional Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Bermutu adalah Hak Rakyat di Universitas Indonesia, Selasa 20 Mei 2025.
Pakar bedah plastik itu mengatakan kolegium dan organisasi profesi di berbagai belahan dunia merupakan partner pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik. Ia juga menyoroti penerapan pengawasan kolegium kedokteran oleh pemerintah merusak kerja sama yang telah dibangun.
"Pada saat ini kenapa kita sampai terjadi rapat-rapat kumpul-kumpul seperti sekarang ini untuk membicarakan tentang kolegium. Karena memang badan ilmiah ini tidak dihormati oleh pemerintah. Lembaga organisasi profesi tidak dihormati lagi oleh pemerintah. Ini menjadi tuntutan kita agar itu dikembalikan kepada yang seharusnya," ujar Djohansjah.
Djohansjah menekankan kolegium kedokteran tidak boleh tunduk kepada penguasa. Kolegium kedokteran hanya bisa tunduk kepada kaidah ilmiah.
Baca juga: Kolegium Kedokteran Wajib Otonom dan Independen |
"Kaidah ilmiah di dalam itu salah satunya adalah ilmu ini harus otonom dan independen. Otonom dan independen itu berarti ilmu ini dia tidak tunduk kepada penguasa. Apakah itu penguasa negara, apakah itu penguasa uang, apakah itu penguasa yang lain," tegas Djohansjah.
Dia menuturkan kolegium merupakan suatu badan yang mengelola salah satu cabang ilmu kedokteran. Djohansjah menegaskan ilmu kedokteran tak bisa diintervensi lantaran termasuk ilmu pasti alam.
"Jadi, mengapa ini harus begitu? Untuk menjaga kebenarannya itu tidak bias, tidak diintervensi oleh kekuasaan. Yang keempat, tentunya ilmu kedokteran ini tidak terpengaruh oleh kepentingan orang. Jadi, oleh karena itu ilmu ini mutlak harus independen, jadi tidak bisa diintervensi," ujar Djohansjah.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah turut mengatur kolegium. Djohansjah mengatakan pengambilalihan kolegium untuk diawasi pemerintah justru melawan kaidah ilmiah.
"Dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, itu justru kolegium ini diambil alih oleh pemerintah, oleh badan politik. Itu sama sekali melawan dari kaedah ilmiahnya. Oleh karena itu, mengapa para dokter, para guru besar yang pada hari ini berkumpul membicarakan tentang betapa pentingnya independensi dari keilmuan ini," ujar Djohansjah.
Ia mengatakan lembaga ilmiah dan organisasi profesi secara umum merupakan kolega pemerintah sebagai tempat berkonsultasi dalam melaksanakan kebijakan publiknya. Menurut Djohansjah, ilmu kedokteran bukanlah ilmu politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News