Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Alasan Peta Jalan Pendidikan Didorong Menjadi Perpres

Ilham Pratama Putra • 27 Januari 2021 16:10
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035. Peta Jalan Pendidikan bakal didorong berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
 
"Peta jalan ini akan menjadi naskah, dan kita akan mengusulkan jadi Perpres," Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 27 Januari 2021.
 
Menurutnya, peta jalan pendidikan paling pas menjadi Perpres. Sebab, landasan kebijakan yang ada di dalamnya berkaitan dengan banyak pemangku kepentingan.

"Kebijakan itu juga akan melibatkan Kementerian atau lembaga dan juga Pemerintah Daerah," sambung dia.
 
Baca: Draf Peta Jalan Pendidikan Bakal Diselaraskan dengan Revisi UU Sisdiknas
 
Saat ini, ia menyebut naskah PJP masih dalam proses revisi dan finalisasi. Naskah PJP itu dibuat bersamaan dengan penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
"Kita akan terus melakukan penyempurnaan peta jalan ini. Saya melihat konteks peta jalan ini saat ini, apa yang kita lihat bagaimana proses revisi dan finalisasi naskah peta jalan bersamaan dengan penyusunan revisi UU Sisdiknas itu sendiri," terangnya.
 
Menurut Iwan, penetapan naskah PJP memang memakan waktu yang cukup lama. Pihaknya menargetkan naskah PJP dapat selesai pada Mei hingga Oktober 2021.
 
"Tampaknya sekitar bulan Mei-Oktober kita bisa menghasilkan Perpres untuk peta jalan pendidikan," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan