Menko PMK, Muhadjir Effendy saat memimpin Rakor Penyaluran dana BOS. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan
Menko PMK, Muhadjir Effendy saat memimpin Rakor Penyaluran dana BOS. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan

Menko PMK Gelar Rakor Penyaluran Dana BOS

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 Maret 2020 13:13
Jakarta:  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri bersama tiga Kementerian. Rakor ini membahas penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Adapun ketiga Menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Makrim, dan perwakilan dari Kementerian Agama. 
 
"Membahas percepatan dana BOS yang semula 4 tahap sekarang menjadi 3 tahap, bahkan untuk Kementerian Agama dua tahap ya," ujar Muhadjir saat membuka Rakor di Kantor Kemenko PMK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.

Mantan Mendikbud ini berharap, dengan skema baru sekolah bisa lebih leluasa dalam pendanaan operasional sekolah. Selain itu, rakor ini juga agar ada satu pandangan yang sama terkait penyaluran dana BOS.
 
"Perlu dijaga agar perbedaan policy tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasalah dalam memahami masalah BOS," jelas Muhadjir.
 
Kemudian terkait penggunaan dana BOS untuk honor guru bukan PNS juga menjadi pembahasan. Pasalnya, salah satu syaratnya adalah guru penerima gaji dari dana BOS harus memilki Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
 
"Kemendikbud maksimum mengizinkan 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK. Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30 persen karena mayoritas adalah madrasah swasta," terang Muhadjir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan