Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih dapat berlangsung. Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan instruksi Mendagri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021, PTM Terbatas dapat dilakukan pada PPKM level 1-3.
"Betul, PPKM level 1-3 masih memperbolehkan PTM terbatas," tutur Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih kepada Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Artinya tak ada rencana mengubah aturan sekolah yang telah menjalankan PTM terbatas menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di periode Nataru. Ia pun menjelaskan tak ada libur bagi sekolah dalam masa Nataru.
"Enggak ada libur Nataru. Liburnya di tanggal merah itu saja. Sisanya PTM seperti biasa," sebut Sri.
Baca: Kemendikbudristek: Pembagian Rapor Dilakukan Januari 2022, Guru ASN Dilarang Cuti Nataru
Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal dan tahun baru 2022. Salah satu aturan yang ditetapkan ialah mengenai pembagian rapor semester satu yang biasanya dibagikan sebelum tahun baru.
"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu, tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," tulis surat edaran tersebut.
Surat yang ditandangani Sesjen Kemendikbudristek, Suharti pun menerangkan jika sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Selain itu dijelaskan tidak ada cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru," bunyi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id