Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi. Foto: MI/Andri Widiyanto

Sekolah Melanggar Prokes, P2G Minta Pemda Beri Sanksi Tegas

Arga sumantri • 09 November 2021 15:18
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah daerah (Pemda) memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini demi meminimalisasi sebaran covid-19 dan risiko klaster sekolah.
 
"Bagi siswa atau guru kedapatan melanggar 3M, maka sanksi bagi mereka dapat berupa pembelajaran dikembalikan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
 
P2G mengaku mendapati laporan banyaknya sekolah yang melanggar protokol kesehatan. Baik itu oleh guru, maupun siswa, khususnya sepulang sekolah. Bentuk pelanggaran prokes yang banyak terjadi ialah tidak pakai masker, berkerumun tidak jaga jarak, nongkrong tanpa masker, termasuk tidak ada jaga jarak di dalam angkutan umum.

Menurut dia, pelanggaran prokes disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat Pemda atau Satgas ketika siswa pulang sekolah. Selain itu, minimnya teladan dari orang dewasa akan kepatuhan protokol kesehatan. 
 
"Siswa pakai seragam sekolah tapi tak bermasker lantas dibiarkan saja oleh masyarakat, tidak ditegur," ungkap Satriwan.
 
Baca: P2G: 20 Daerah Setop PTM Terbatas Karena Sekolah Jadi Klaster Covid-19
 
P2G juga melihat masyarakat merasa covid-19 di Indonesia sudah lenyap. Indikasinya, intensitas vaksinasi, masyarakat sudah diizinkan melakukan kegiatan beramai-ramai, pasar dan tempat ibadah sudah normal kembali.
 
"Pesta perkawinan sudah dihelat normal. Jadi persepsi yang terbangun, kita sudah bisa hidup normal kembali. Sehingga komitmen disiplin prokes kembali melemah," 
 
Ia menyebut, laporan pelanggaran protokol kesehatan siswa dan guru, rata-rata terjadi di semua daerah, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Batam, Tebing Tinggi, Medan, Padang, Padang Panjang, Bukittingi, Bengkulu, Pandeglang, Jakarta, Bogor, Bekasi, Garut, Klaten, Blitar. Kemudian, Situbondo, Ende, Bima, Berau, Enrekang, Penajam Passer Utara, Kepulauan Sangihe, Sorong, Tual, dan lainnya.
 
P2G juga meminta Satgas dan aparat Pemda meningkatkan pengawasan protokol kesehatan kepada siswa. Khususnya, di jam pulang sekolah dan hari-hari jadwal PTM terbatas. Termasuk razia di titik tertentu tempat para siswa biasa nongkrong.
 
Satriwan menekankan, penting juga mengevaluasi PTM terbatas secara komprehensif, detail, dan berkala dari pemerintah pusat dan daerah.
 
"Jangan hanya bersifat reaksioner sekolah ditutup, seperti yang terjadi selama ini, evaluasi baru dilakukan kalau ada siswa atau guru positif covid-19," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan